Nasional-Internasional
Trending

Akademisi FH Uniper Adystia Sunggara Soroti Media Online dan Advokat Dipolisikan

AKADEMISI Universitas PERTIBA Pangkalpinang menyoroti soal media online dan advokat dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dr Adystia Sunggara, Kaprodi Magister Hukum Uniper sekaligus praktisi hukum menilai berita media online merupakan hasil wawancara yang diproduksi oleh media pers sesuai kaidah jurnalistik.

Maka, kata Adystia, penyelesaiannya persoalan terkait pemberitaan itu tunduk pada mekanisme UU Nomor 40 Tentang Pers sebagai lex specialis.

“Bukan langsung menggunakan UU ITE. Jadi setiap persoalan hukum terkait pemberitaan media online itu seharusnya terlebih dahulu diuji melalui Dewan Pers,” kata Adystia, Rabu (18/3/2026) dikutip dari ayobangka

Baca Juga: Media Babelupdate.com Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Beri Penjelasan

Penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terhadap produk jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan prinsip lex specialis yang menempatkan rezim hukum pers sebagai mekanisme utama penyelesaiannya.

Jika ada keberatan atas isi pemberitaan, tegas Adystia, seharusnya diajukan kepada media yang bersangkutan dalam bentuk hak jawab dan atau hak koreksi, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi kepada publik.

Kemudian, Adystia menyoroti penyampaian pendapat atau penjelasan hukum oleh Advokat kepada media merupakan bagian dari pelaksanaan profesi dalam rangka memberikan informasi dan edukasi hukum kepada publik, sepanjang dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang ada.

“Pemuatan pernyataan Advokat dalam media online merupakan produk jurnalistik yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers, sehingga mekanisme penyelesaiannya berada dalam kerangka hukum pers,” ujarnya.

Baca Juga: Advokat Sumin Dipolisikan, PERADI Pangkalpinang Berikan Pendampingan dan Singgung Hak Imunitas

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, menurut Adystia, hak jawab dan atau hak koreksi merupakan upaya hukum yang harus ditempuh lebih dahulu sesuai ketentuan UU Nomor 40 tentang Pers.

Sehingga penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE, terhadap pemberitaan yang memuat penjelasan Advokat seharusnya tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme hukum pers sebagai lex spesialis.

“Dalam persoalan ini yang terpenting harus dibatasi media online dalam bentuk jurnalistik atau koran online memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan bersifat khusus (lex specialis) dibandingkan media sosial biasa dalam konteks penerapan Pasal 27 UU ITE,” kata Adystia.

“Dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap produk jurnalistik, sepanjang konten merupakan karya jurnalistik, diproduksi sesuai standar profesi, tidak terdapat itikad buruk (malice),” sambungnya.

Terkait Berita ‘Akuntan Publik’

1 2Laman berikutnya