Nasional-Internasional
Trending

Advokat Sumin Dipolisikan, PERADI Pangkalpinang Berikan Pendampingan dan Singgung Hak Imunitas

Iwan Prahara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Pangkalpinang meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak memproses laporan terhadap anggotanya Sumin.

Pernyataan ini disampaikan Iwan Prahara atau IP menyusul advokat Sumin dilaporkan ke Polda Babel oleh Andi Kusuma.

IP beralasan bahwa pernyataan Sumin yang dikutip oleh media, itu terkait dengan pendampingan dan kepentingan kliennya.

“Jadi kami meminta laporan tersebut tidak diproses. Itu sebab apa yang disampaikan Sumin ke publik yang kemudian dikutip media itu dalam rangka pendampingan dan kepentingan kliennya,” kata IP, Rabu (18/3/2026) siang dikutip dari ayobangka.

IP menyinggung hak imunitas yang melekat pada advokat di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kemudian perlindungan ini diperluas oleh Putusan MK untuk mencakup seluruh proses hukum berdasarkan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, hak imunitas advokat berlaku baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan, selama dilakukan dengan itikad baik.

IP menegaskan PERADI akan memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap Sumin.

“Kami dampingi Sumin dan kami lakukan pembelaan terkait dengan profesi advokat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Andi Kusuma melaporkan media online www.babelupdate.com yang memberitakan dirinya “Andi Kusuma Berlagak Akuntan Publik” dan Advokat Sumin sebagai narasumber berita itu. Andi gerah karena menilai hal itu tidak benar.

Dari dokumen yang diterima redaksi, Selasa (17/3/2026), Andi melaporkan hal itu ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (16/3/2026) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/45/III/2026/SPKT/Polda Bangka Belitung.

1 2Laman berikutnya