
Maryam Tekankan Pengawasan dan Kepatuhan Perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan serta komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri undangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Belitung dalam dialog bersama selang satu hari setelah peringatan Hari Buruh, Sabtu (2/5/2026).
Dalam keterangannya, Maryam menegaskan bahwa peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat krusial dalam menjalankan pengawasan terhadap pemenuhan hal hak tenaga kerja serta harus konsisten dalam penerapan regulasi tersebut di lapangan.
“Satu penekanan kami, Pemprov Bangka Belitung harus konsisten dan komitmen memberi kesempatan kepada Disnaker untuk melakukan pengawasan yang maksimal. SPSI juga diberikan pembinaan, dialog, respons cepat terhadap permasalahan ketenagakerjaan agar terjalin sinergitas dengan baik berkaitan dengan peraturan tenaga kerja kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa berbagai regulasi yang telah disusun harus benar-benar di implementasikan di lapangan, bukan hanya sebatas dokumen.
“Kami telah menyusun revisi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019. Adanya sejumlah perubahan serta regulasi terbaru yang perlu disesuaikan dalam Raperda inisiatif DPRD tahun 2026. Kami akan merumuskan seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan dan saran dari SPSI,” tegasnya.
Maryam menambahkan, apabila regulasi ini sudah disusun secara lengkap, harapannya dapat dilaksanakan secara maksimal.
DPRD siap hadir dan terlibat langsung bersama para pemangku kepentingan dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan dengan baik.




