DINAMIKA pertambangan di Bangka Belitung kembali mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Aliansi Masyarakat Terzolimi digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/12/2025).
Bahkan di tengah kegelisahan masyarakat terkait ketidakjelasan status tambang rakyat, Maryam dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa menegaskan perlunya percepatan IPR dan penataan regulasi agar daerah tidak terus dibebani masalah tanpa memegang kewenangan langsung.
Maryam menyebut aspirasi masyarakat terkait percepatan IPR, pengelolaan tambang di luar IUP, dan kepastian regulasi merupakan hal yang tepat. Situasi pertambangan di Bangka Belitung dinilainya semakin membingungkan karena kebijakan pusat kerap tidak sejalan dengan kondisi daerah.
“Aspirasi ini sangat tepat. Kita semua akhir-akhir ini resah melihat kebijakan pusat yang kadang tidak berpihak kepada daerah, padahal timah sudah sejak lama ditetapkan sebagai sumber energi strategis nasional,” kata Maryam.
Baca Juga: Waka DPRD Babel Dorong Percepatan Perda IPR Demi Kepastian Tambang Rakyat di Luar IUP PT Timah
Maryam menilai percepatan IPR tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan pusat. Dibutuhkan regulasi daerah yang jelas dan mengikat. Perda khusus IPR disebut sebagai jawaban paling cepat dan fokus untuk menyelesaikan inti persoalan masyarakat.
“Kalau percepatan IPR yang diinginkan, jawabannya Perda IPR. Itu lebih fokus, lebih cepat, dan menjawab inti persoalan masyarakat,” tegas Maryam.
Maryam juga mengungkap keluhan masyarakat mengenai status wilayah eks PT Kobatin. Selama ini area tersebut ditambang secara turun-temurun oleh warga, namun kemudian dinyatakan ilegal melalui surat ESDM.
Maryam menjelaskan bahwa wilayah tersebut telah dialihkan ke PT Timah sejak Januari 2024 dan dilanjutkan survei pada akhir tahun. Perusahaan kini masih mengurus izin lingkungan dan diperkirakan mulai beroperasi penuh pada 2026.





