Babelhebat

Larangan IPP di Babel Perlu Kajian Serius, Didit Jangan Sampai Ganggu Pendidikan

KETUA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyatakan kebijakan Gubernur Hidayat Arsani yang melarang pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) di tingkat SMA/SMK masih menimbulkan dinamika dan perdebatan di kalangan legislatif.

Menurut Didit, meskipun kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, tetap perlu kajian mendalam agar tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan di daerah.

“DPRD sudah menerima berbagai masukan dari Komisi IV dan sejumlah anggota. Masih ada pro dan kontra yang berkembang,” kata Didit kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA : DPRD Babel Desak Pemprov Tawarkan Solusi atas Pelarangan IPP

Ia menegaskan, aspek regulasi dan kondisi di lapangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Didit merujuk pada keberadaan aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta berbagai regulasi turunannya.

“Tujuan kebijakan ini memang positif, agar masyarakat tidak terbebani. Tapi tetap harus sesuai aturan. Ada PP-nya, ada pergub-nya. Ini semua perlu dikaji secara menyeluruh,” jelas Didit.

BACA JUGA : Larang IPP, Gubernur Babel Siapkan Dana Pengganti dari APBD

1 2Laman berikutnya

Azril Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan