KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK memandang bahwa upaya pemerintah memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
BACA JUGA : Perubahan Susunan Pengurus, PT Timah Perkuat Transformasi Bisnis
Namun demikian, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi di BUMN. Menanggapi hal ini, KPK menegaskan beberapa poin penting:
Status Penyelenggara Negara pada BUMN
Menanggapi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK menyatakan:
1. Ketentuan ini kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyelenggara negara dalam konteks pencegahan KKN. Oleh karena itu, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK tetap merujuk dan berpedoman pada UU 28 Tahun 1999.
3. Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 secara eksplisit disebutkan bahwa “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”. Hal ini justru menguatkan bahwa status penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN.
4. Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan UU 28 Tahun 1999.
5. Sebagai penyelenggara negara, maka para pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.
Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara





