BabelhebatNasional-InternasionalPemerintahan

KPK Bergerak Tegas, Rangkap Jabatan Tak Boleh Jadi Celah Korupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik. Momentum ini semakin kuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan sehingga kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” kata Aminudin.

Baca Juga: Jurnalisme Babel Naik Kelas, JMSI dan LUPR Gelar UKW Perdana

Kajian rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik di Indonesia telah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025 dan berlanjut pada tahun 2026. Fokusnya pada sepuluh lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. KPK melibatkan Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara serta para akademisi.

Kajian ini bertujuan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja dan kompensasi, sekaligus menilai efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Aminudin.

Baca Juga: Haris Setiawan Rangkap Dua Jabatan di Bangka Selatan

1 2Laman berikutnya