Ketua PWI Babel Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Wartawan di Beltim
“Kami di PWI Babel mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
Baca Juga : Wartawan Diduga Dikeroyok di Belitung Timur, Dewan Pers: Polisi Harus Kejar Pelaku
Terkait aspek hukum, Boy menyebut para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam UU Pers Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Baca Juga : Wartawan Anggota PWI Babel Dikeroyok Saat Liputan di Beltim, Ini Kronologinya
Selain itu, kata dia, para pelaku juga bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: PWI Babel





