Kasus Tambak Udang, Frida Laporkan Andi Kusuma ke Polda Babel
PERSOALAN kerja sama pengelolaan tambak udang berujung ke ranah hukum. Frida (56) perempuan asal Sungailiat, Kabupaten Bangka resmi melaporkan Andi Kusuma dari AK Law Firm ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Frida dari Sumin Law Firm dan Partner menyampaikan laporan tersebut telah dibuat pada 16 Oktober lalu.
“Tanggal 16 Oktober kami sudah melaporkan Andi Kusuma atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Sumin, Senin (15/12/2025) dikutip dari babelterkini.com
Sumin menjelaskan, perkara bermula dari bisnis tambak udang milik Frida yang dikelola Surya Darma. Dalam perjalanannya muncul klaim dan tekanan yang membuat posisi kliennya semakin terjepit.
Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan
“Frida pemilik tambak udang dan Surya Darma hanya sebagai pengelola. Karena tidak tahan dengan tekanan yang muncul klien kami mencari solusi hukum dan bertemu Andi Kusuma,” kata Sumin.
Dalam pertemuan tersebut Andi Kusuma menyarankan dilakukan audit keuangan. Frida menyetujui dengan pemahaman biaya Rp 250 juta untuk jasa audit dan operasional auditor dengan skema uang muka Rp 100 juta dan pelunasan setelah audit rampung.
“Yang dipahami klien kami biaya itu untuk audit keuangan. Namun sampai sekarang audit tidak pernah dilaksanakan,” jelas Sumin.





