Jutaan Hektare Hutan Negara Dijarah Tambang dan Sawit Ilegal
HUTAN negara dijarah tanpa ampun. Dari perkebunan kelapa sawit hingga tambang ilegal, jutaan hektare sumber daya alam dikuasai secara paksa, merusak lingkungan dan merampas hak rakyat. Kini, negara bergerak tegas untuk menegakkan kedaulatan dan memastikan hak rakyat dikembalikan.
Upaya negara menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Baca Juga: Ribuan Hektare Kawasan Hutan Bangka Selatan Dikuasai Perusahaan
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana mencapai 3.312.022,75 hektare.
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan.
Satgas PKH kini menargetkan usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 hektare.
“Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip dari keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).





