
“Penting bagi kami semua selain bertanggung jawab terhadap Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi), juga menjamin kesejahteraan masyarakat karena mereka sudah berkontribusi membayar pajak daerah. Tentu dalam pelaksanaan ini ada kekhilafan dan ketidaktahuan kami, saya rasa tidak ada hal-hal yang disengaja karena semua sudah berdasarkan SOPnya (Standar Operasional Prosedur),” kata Mie Go.
Mie Go menambahkan, bimbingan dari BPK dalam rangka pemeriksaan pendahuluan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Untuk itu, kepada OPD segera sampaikan berkas dan datanya yang diperlukan oleh BPK.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewa Ayu Ketut Poppy Ariani menegaskan, pemeriksaan LKPD 2023 ini berlangsung selama 30 hari kedepan, yang dimulai sejak 5 Februari-15 Maret 2024.




