
Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Komoditi Timah di Bangka Belitung
TIM PENYIDIK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan terhadap kedua tersangka berinisial Tn alias An dan Aa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari 115 orang saksi dengan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya dua orang tersangka tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, tersangka Tn alias An selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Tersangka Aa selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.




