Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka Jus, Ags dan Her
TOBOALI, Babelhebat.com – Kuasa Hukum dari ketiga tersangka (Jus, Ags dan Her) atas dugaan kasus korupsi terkait anggaran pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tito Tristya menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Basel masih prematur.
“Masih prematur. Semestinya mereka tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka. Mengingat selama ini mereka dalam proses penyidikan masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti serta tidak melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap dipanggil tim penyidik mereka selalu hadir, datang untuk dimintai keterangan dan wajib lapor,” jelas Tito saat mendampingi ketiga kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, penetapan status yang disandang oleh ketiga kliennya tersebut masih prematur. Karena itu, ia berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Baca Juga: Tiga Tersangka Lahan Bikang Terancam Hukuman 20 Tahun





