Imelda Tegaskan Pentingnya Perda CSR, Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Sosial di Babel
ANGGOTA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Imelda menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Imelda mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Babel memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pernyataan tersebut disampaikan Imelda saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Imelda didampingi narasumber M. Taufik Koriyanto dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat dari berbagai desa di Kecamatan Merawang.
BACA JUGA : Sosper di Sungailiat Bangka, Imam Wahyudi Ajak Masyarakat Pahami Regulasi Daerah
“Perda ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR (Corporate Social Responsibility). Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar Politisi Partai Golkar dari Dapil Kabupaten Bangka tersebut.
BACA JUGA : Pemkab Basel Dampingi Santriwan Korban Cabul




