Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk demi menjalankan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dan tepat di usianya yang ke-20 tahun, KPK menegaskan komitmennya untuk merealisasikan cita-cita bangsa tersebut dengan kerja dan upaya tak henti dalam memberantas korupsi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Bakti ke-20 KPK tahun ini. Presiden berpesan agar KPK terus menjalankan berbagai program pendidikan antikorupsi dan pencegahan agar celah korupsi tak lagi ada. Baca juga: Ini Besaran Kenaikan Bantuan Dana Hibah Untuk Parpol Pemilik Kursi di DPRD Basel
“Dua puluh tahun Komisi Pemberantasan Korupsi hadir telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga ribuan triliun rupiah, tentunya saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK. Terus lakukan pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini, lakukan pencegahan korupsi untuk menutup peluang melakukan korupsi,” pesan Presiden Jokowi. Baca juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah Se-Babel Wujudkan Babel Raya & Sejahtera Tanpa Korupsi
Presiden Jokowi juga berharap KPK tetap tegas,profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk dalam menjalankan penegakan hukum melalui upaya-upaya penindakan.
“Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” tegas Jokowi. Baca juga: Terdata Lebih dari 200 ODGJ di Bangka Selatan
Pesan Presiden Jokowi ini sejalan dengan penegasan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam upacara peringatan Hari Bakti ke-20 KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12). Firli mengatakan, tahun 2022 menjadi momentum penting bagi KPK, karena telah 20 tahun KPK bersama segenap masyarakat berkontribusi untuk negeri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, tercatat sampai dengan tahun 2022 telah dilakukan penuntutan 1.035 perkara, inkrah 902 perkara, dan eksekusi 943 perkara. Dan sampai hari ini, sebanyak 1.519 orang tersangka sudah ditahan oleh KPK, dengan pengembalian kerugian negara atau asset recovery tercatat 3,3 triliun rupiah,” kata Firli. Baca juga: Tahun 2023 Pasar Toboali Mulai Dipercantik, Anggaran Rp 26 Miliar Bersumber dari APBN
Dalam momen yang sama Firli juga mengingatkan bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Karenanya, Firli memerintahkan kepada segenap insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugasnya, mengingat KPK bersifat independen.



