Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi atas harmonisasi kerja antara eksekutif dan DPRD dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Menurutnya penyusunan telah melalui beragam tahapan panjang.
Dijelaskan Syahbudin, bahwa rancangan yang dipresentasikan telah siap masuk tahap pembahasan dan selanjutnya menunggu evaluasi gubernur sebelum disahkan sebagai Perda.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberi ruang kerja kolaboratif selama penyusunan rancangan,” ujar Syahbudin.
Baca Juga: Fraksi PKB Sampaikan Catatan Kritis untuk APBD Bangka 2026
Syahbudin menjelaskan susunan Raperda yang memuat empat belas pasal serta dokumen rancangan akhir RPJMD sebagai lampiran resmi. Dokumen besar pembangunan lima tahunan ini terdiri dari lima bab utama.
“Bab pertama menjelaskan latar belakang dan dasar hukum beserta keterkaitan RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Bab kedua berisi kondisi umum daerah, karakter wilayah, perkembangan daerah, hingga isu strategis yang harus dijawab. Bab ketiga menjadi inti karena memuat visi pembangunan, misi, tujuan dan sasaran serta strategi dan program prioritas bupati dan wakil bupati untuk periode 2025–2029. Bab keempat merinci program pembangunan lengkap dengan indikator kinerja, target capaian, pendanaan indikatif, serta indikator kinerja daerah. Bab kelima menutup dokumen dengan rangkuman arah pelaksanaan pembangunan dan mekanisme evaluasi,” tegas Syahbudin.
Paripurna ini menandai momentum awal pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk meletakkan arah pembangunan Kabupaten Bangka lima tahun ke depan.





