DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di Gedung Mahligai DPRD, Senin (8/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Hendra Yunus. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan resmi penyusunan dokumen pembangunan untuk lima tahun ke depan.
Hendra menegaskan, bahwa rapat paripurna ini dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum. Menurutnya, RPJMD adalah dokumen fundamental yang berisi visi dan misi pembangunan, arah kebijakan, strategi, hingga program prioritas Kabupaten Bangka lima tahun ke depan.
“Dokumen itu menjadi landasan penyelenggaraan pembangunan sejak bupati dan wakil bupati dilantik,” kata Hendra.
Baca Juga: .Wako Pangkalpinang Tinjau Banjir Rob di Kampung Seberang
Paripurna kali ini, kata Hendra, melanjutkan proses penyusunan RPJMD setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka menyepakati rancangan awal pada 10 November 2025.
“Sesuai ketentuan perencanaan pembangunan daerah, bupati wajib menyampaikan rancangan agar dibahas legislator dan memperoleh persetujuan bersama sebelum evaluasi gubernur serta penetapan menjadi peraturan daerah,” jelas Hendra.





