DPRD Babel Soroti Plasma dan CSR Enam Perusahaan Sawit di Bangka Barat
Di tengah ketidakpastian yang dialami warga desa terdampak operasional perkebunan sawit di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pertanyaan soal komitmen perusahaan kembali menguat. Aspirasi yang selama ini mengendap akhirnya sampai ke meja rapat. Warga ingin kejelasan, bukan janji yang terus menggantung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Bangka Barat. Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) dalam suasana tegang dan fokus. Rapat membahas kewajiban plasma serta Corporate Social Responsibility (CSR) dari enam perusahaan sawit termasuk PT Sawindo Kencana, Senin (24/11/2025).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin jalannya rapat. Sebanyak 25 desa melalui BPD dan para kepala desa hadir menyampaikan keluhan masyarakat terkait lemahnya realisasi kewajiban plasma.
Dalam pemaparannya, Didit menyebut bahwa total Hak Guna Usaha (HGU) dari enam perusahaan tersebut mencapai sekitar 30.000 hektare. Dengan ketentuan kewajiban plasma 20 persen maka seharusnya realisasi mendekati 7.000 hektare. Namun yang berjalan saat ini belum sesuai ekspektasi.
“Dari total luasan HGU itu, baru sekitar 1.300 hektare yang terlaksana, artinya ini baru di angka 50 persen,” kata Didit.
BACA JUGA: Sawit Ilegal di Hulu Sungai Kemis Ancam Ribuan Hektare Sawah di Bangka Selatan
Didit juga menyinggung surat yang dikirim masyarakat. Menurutnya, 25 desa yang menandatangani surat tersebut mencerminkan kekecewaan dan tuntutan yang serius.
“Surat yang disampaikan oleh BPD Kabupaten Bangka Barat dan kepala desa yang hadir ada 25 desa, artinya masyarakat itu mempertanyakan komitmen enam perusahaan terhadap plasma dan CSR-nya,” ujar Didit.





