
DPRD Babel Kawal Tuntutan 8 Desa, HGU PT GML Jadi Sorotan
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat dari delapan desa terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML).
Pernyataan itu disampaikan Didit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma PT GML yang digelar di ruang Banmus Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/5/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari delapan desa, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren. Seluruh desa itu berada di sekitar wilayah operasional PT GML dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan.
“Jadi hasil rapat ini kami mendengar tuntutan delapan desa yang wilayahnya masuk operasional PT GML,” kata Didit.
Ia menjelaskan, tuntutan utama masyarakat yakni meminta PT GML merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti perusahaan sebagaimana ketentuan yang selama ini diharapkan warga.
Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan segera membayar kompensasi uang tunai atau SOP kepada warga terdampak aktivitas perusahaan.
Menurut Didit, persoalan tersebut sudah lama menjadi aspirasi masyarakat namun belum menemukan titik penyelesaian.
“Tuntutan berikutnya, masyarakat meminta agar hasil tandan buah segar (TBS) sawit milik warga sekitar operasional PT GML diprioritaskan untuk dibeli perusahaan. Karena informasi yang kami terima, ada hasil sawit masyarakat yang tidak dibeli,” ujarnya.





