Buku SHP Timah Meluruskan Status Material Sisa
PERDEBATAN mengenai material sisa hasil pengolahan penambangan timah masih kerap muncul di Bangka Belitung. Di lapangan, pasir sisa olahan penambangan rakyat tetap dimanfaatkan oleh masyarakat, sementara dalam regulasi sering diposisikan sebagai limbah. Perbedaan pandangan inilah yang mendorong praktisi pertambangan timah Ichwan Azwardi menulis buku Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah Sumberdaya Nasional Komoditas Timah.
Buku tersebut lahir dari kegelisahan terhadap belum seragamnya pemahaman publik mengenai apakah material sisa olahan penambangan timah merupakan tailing atau SHP. Perbedaan definisi ini dinilai tidak sederhana karena berdampak langsung pada tata kelola, kepastian hukum, hingga peluang pemanfaatan material dalam jangka panjang.
Menurut Ichwan, perdebatan tersebut harus segera diluruskan karena implikasinya sangat mendasar.
“Jika disebut tailing, maka sesuai regulasi lingkungan hidup material itu masuk kategori limbah B3 yang harus dikelola sebagai limbah. Namun jika diposisikan sebagai SHP, maka material tersebut masih dapat diolah kembali dan berpotensi menjadi sumberdaya serta cadangan,” kata Ichwan.
Baca Juga: PT Timah Tanam 5.000 Mangrove di Pantai Kobel Karimun
Regulasi minerba, lanjutnya, telah mengamanatkan konservasi barang tambang secara optimal, termasuk melalui upaya mendapatkan nilai manfaat dari SHP. Karena itu, perlu peninjauan kembali secara cermat terhadap material hasil pengolahan penambangan timah masyarakat di Bangka Belitung, apakah benar-benar tailing atau masih merupakan SHP yang layak dimanfaatkan sebagai sumberdaya.
Melalui buku ini, Ichwan menegaskan secara ilmiah bahwa SHP bukan limbah biasa. Material tersebut masih merupakan bagian dari sumberdaya timah yang seharusnya dikelola dan diusahakan secara serius.
“SHP memiliki potensi besar jika dikelola dengan pendekatan yang benar. Ini bukan semata produk sisa, tetapi bagian dari sumberdaya yang masih bisa memberikan manfaat,” jelasnya.
Pemahaman publik, menurutnya, perlu diarahkan pada dua hal penting. Pertama, praktik penambangan yang tidak baik menimbulkan dampak besar, mulai dari manfaat yang tidak optimal hingga kerusakan data sumberdaya dan cadangan nasional. Kedua, SHP masih menyimpan peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang tambang demi menjaga keberlanjutan industri pertimahan.
Kondisi sumberdaya timah saat ini dinilai semakin menantang bukan karena mineralnya hilang, melainkan akibat kerusakan data sumberdaya yang dipicu oleh praktik penambangan yang tidak terkelola dengan baik. Recovery yang rendah menyebabkan mineral timah tersebar di dalam buangan SHP.





