Bangka SelatanBabelhebat

Sosper di Toboali, Ferry Bahas Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferry melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Sabtu (24/5/2025) malam, tepatnya di Jalan Damai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Masyarakat mengapresiasi upaya DPRD Babel dalam menyampaikan informasi penting terkait pengelolaan potensi kelautan dan perikanan.

Ferry menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dibuat sebagai bentuk komitmen daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, terintegrasi dan bertanggung jawab.

“Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang penting agar pengelolaan kekayaan laut kita dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan,” kata Ferry.

BACA JUGA : Sosper di Kelapa Bangka Barat, Heryawandi Soroti Pencabutan IPP

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Agus Suryadi menegaskan terkait pentingnya penyesuaian perda dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini, banyak kewenangan terkait kelautan dan perikanan telah berpindah ke pemerintah pusat, khususnya dalam hal perizinan yang sepenuhnya di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita di daerah hanya merencanakan, namun izinnya bukan di tangan kita,” ujar Agus.

BACA JUGA : Pemkab Basel Dampingi Santriwan Korban Cabul

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan