Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi DPO dalam Kasus Pencurian Sawit di Payung Bangka Selatan
UNIT Reserse Kriminal Polsek Payung bersama Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT MHL yang terjadi di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 6 Juli 2025. Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (5/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di lahan sawit PT MHL, Blok B02, Desa Paku.
Pelapor berinisial Fys (37), seorang karyawan swasta asal Tangerang, mendapat informasi dari Yp, pengawas kebun, bahwa terjadi pencurian di area perkebunan. Fys kemudian menghubungi Polres Bangka Tengah untuk meminta pendampingan ke lokasi kejadian.
Dalam perjalanan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati sebuah mobil Kijang berwarna biru dengan nomor polisi BK 1033 AD yang diduga digunakan untuk mengangkut sawit hasil curian. Di dalam mobil terdapat dua orang. Salah satu pelaku, berinisial Ry, berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara satu pelaku lainnya, Ds (39), berhasil diamankan.
BACA JUGA : Bupati Bangka Selatan: Alhamdulillah WTP ke 6 Kali dari BPK RI
Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat lokasi pencurian, diketahui bahwa TKP berada di wilayah hukum Polsek Payung-Polres Bangka Selatan. Pelaku Ds beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Payung untuk proses penyidikan lebih lanjut.




