Sah APBD Perubahan 2025 dan Raperda Pencegahan Pemukiman Kumuh
Debby menambahkan, indikator makro pembangunan yang disepakati diharapkan dapat terwujud demi peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 3,50 persen, penurunan angka kemiskinan 3,25 persen, pengangguran terbuka 4,60 persen, inflasi 2,85 persen, serta indeks pembangunan manusia 70,25.
“Kita semua berharap indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai demi daya saing dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” tegas Debby.
Selain itu, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh disebut Debby sebagai upaya mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru dan menjaga kualitas hunian.
“Rancangan peraturan daerah ini bertujuan mencegah tumbuhnya perumahan kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas perumahan agar tetap sehat, aman, serasi, dan teratur,” ujar Debby.
Debby mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Demikian pendapat akhir yang dapat saya sampaikan. Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama sehingga keputusan dapat diambil hari ini,” tutur Debby.
Keputusan paripurna ini menjadi penanda penting bagi Bangka Selatan. Dengan APBD Perubahan yang disahkan serta payung hukum pencegahan permukiman kumuh, pembangunan daerah diarahkan untuk lebih responsif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.





