Bangka Selatan
Trending

Putra Mahkota Bangka Selatan Menyusul Sang Ayah ke Lapas, Aliran Uang Korupsi Tambak Udang Kian Terbuka

KASUS dugaan korupsi jual beli lahan dan perizinan tambak udang di wilayah Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memasuki babak baru. Aditya Rizky Pradana atau ARP, putra mantan Bupati Basel Justiar Noer, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Basel dan menyusul ayahnya ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan ARP ditetapkan sebagai tersangka kelima setelah sebelumnya penyidik telah menahan Justiar Noer bersama tiga tersangka lain yakni Dk, Rz, dan Sa, sementara satu pihak lain Fir telah meninggal dunia (almarhum) tetapi tetap tercatat dalam konstruksi perkara.

“Penetapan tersangka ARP dilakukan setelah kami memperoleh dua alat bukti yang sah dan rangkaian transaksi keuangan yang mengalir ke rekening yang bersangkutan,” kata Sabrul.

Baca Juga: Kejari Bangka Selatan Menggulung Koruptor, Hari Ini-Besok Entah Giliran Siapa Lagi

Kasus ini berawal dari transaksi antara Justiar Noer dengan pengusaha tambak udang berinisial JM. JM sedang mencari lahan seluas total 2.299 hektare di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. Harga yang disepakati untuk pembebasan lahan mencapai Rp20.000.000 per hektare, di luar biaya operasional.

Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan

Selain itu, JM dipaksa mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar dengan janji mempercepat pengurusan legalitas dan perizinan tambak.

Dari rangkaian penyidikan, tim penyidik Kejari menemukan bahwa total dana yang diterima Justiar Noer dalam perkara ini mencapai Rp45.964.000.000. Sebagian dari dana tersebut diketahui mengalir ke rekening ARP.

Sabrul merinci aliran dana itu secara gamblang. “Pada tanggal 6 Agustus 2021, dilakukan transfer sebesar satu miliar rupiah ke rekening ARP melalui bank mandiri dari PT Sumber Alam Segara,” ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Lahan di Bangka Selatan Jadi Petaka, Jerat Bupati dan Kabinetnya

ARP disebut mengetahui bahwa dana tersebut terkait pembebasan lahan yang bermasalah.

Selain transfer nominal besar itu, terdapat skema pembayaran rutin. “Ada pembayaran rutin yang diberikan sejak Maret 2021 sampai November 2024 dengan nilai lima juta rupiah per bulan, yang totalnya mencapai dua ratus tiga puluh lima juta rupiah,” jelas Sabrul.

1 2Laman berikutnya

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan