PT Timah Konsisten Lakukan Reklamasi
PT Timah terus berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang. Hal ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini melaksanakan reklamasi di darat dan laut. Program reklamasi yang dilakukan PT Timah menerapkan pendekatan berbasis ekologi dan sosial sehingga reklamasi yang dilakukan tidak hanya mengembalikan ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah di antaranya revegetasi tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. Menanam, tanaman tanaman produktif dan ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan, serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.
BACA JUGA : Program PBS Kelas Beasiswa PT Timah, 63 Pelajar Terpilih Lanjut ke Tahap Seleksi Berikutnya
Medio 2015-2024, PT Timah telah melaksanakan reklamasi di 3.221,73 hektare lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP lintas kabupaten.
Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, pembangunan fasilitas umum, budidaya tanaman dan lainnya.
BACA JUGA : Perubahan Susunan Pengurus, PT Timah Perkuat Transformasi Bisnis




