Bangka SelatanBabelhebat

Pemkab Bangka Selatan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (14/5/2025).

Sosialisasi ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Basel Hefi Nuranda di Ruang Rapat Pulau Kelapan, Bappelitbangda, dihadiri para Staf Ahli, Staf Khusus dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA : Peduli Laut, PT Timah Konsisten Tenggelamkan Terumbu Karang Buatan

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan terhadap pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, termasuk di dalamnya jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman, serta penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box.

1 2Laman berikutnya

Azril Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan