Nunung dan Malam yang Terputus di Bukit Permai Toboali
Di tengah sunyi malam Toboali yang biasanya damai, sebuah mobil merah metalik tampak mencurigakan terparkir di pinggir Jalan Bukit Permai. Lampunya mati, dan hanya sesekali cahaya layar ponsel menyala dari dalam kabin. Kamis malam, 26 Juni 2025, menjadi malam terakhir Rs alias Nunung (43) bergerak bebas.
Perempuan yang dikenal sebagai wiraswasta ini tak menyadari bahwa gerak-geriknya telah lama dibuntuti tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Sekira pukul 22.30 WIB, operasi senyap itu mencapai klimaks. Nunung ditangkap di lokasi. Tak ada perlawanan. Hanya wajah datar menahan gugup saat petugas memintanya keluar dari kendaraan.
Barang Bukti dan Jejak Gelap
Penggeledahan dilakukan disaksikan Ketua RT setempat. Dari mobil dan barang bawaan tersangka, polisi mengamankan sejumlah benda yang menguatkan kecurigaan.
Sebanyak 30 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bening, 28 butir ekstasi dalam dua plastik.
Sebuah plastik asoi hitam dan 1 unit ponsel Samsung berikut Mobil Suzuki Ertiga merah BN 1127 VA yang digunakan malam itu.
Barang bukti tersebut cukup untuk menjerat Nunung dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun.
Namun lebih dari itu, kasus ini membuka gambaran suram. Narkotika tak hanya menyusupi ruang-ruang gelap kota, tapi juga kehidupan warga biasa.
Bukan Kasus Pertama
Toboali dahulu dikenal dengan keramahan khas kota kecil, namun dalam beberapa tahun terakhir mulai dirambah jaringan narkoba. Bukit Permai, yang dulu sekadar jalan penghubung, kini menjadi titik transaksi gelap.
Rs alias Nunung bukan pemain baru. Ia diduga telah beberapa kali melakukan transaksi, memanfaatkan lokasi sepi sebagai titik serah barang haram. Motifnya jelas mencari keuntungan cepat di tengah tekanan hidup.
Kini, semua itu berhenti di balik jeruji Polres Bangka Selatan.
Peringatan Bagi Kita Semua


