Baca Juga: Hutang Tak Lunas Berujung Bacokan, Buser Polres Basel Tangkap Pelaku di Pelabuhan Mentok
Pelarian Jr berakhir di rumahnya sendiri. Unit Reskrim Polsek Airgegas mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Nyelanding tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor hasil pembelian, uang tunai sisa penjualan emas hingga barang yang berkaitan dengan pencurian tersebut, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
William menegaskan, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Airgegas,” ujar William.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan kerap tumbuh dari lingkar terdekat, dan keserakahan ekonomi mampu meruntuhkan ikatan keluarga sekaligus menyeret pelakunya ke jeruji besi.





