Bangka Selatan
Trending

Mantan Direktur BUMD Basel Tersengat Korupsi Timah

Seret 10 Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 4,1 Triliun

KASUS tata kelola timah kembali menyeret aktor penting. Mantan Direktur PT Bangun Basel atau BUMD Bangka Selatan, Hanizaruddin, bersama sembilan pihak lain dari kalangan swasta dan internal PT Timah Tbk resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah periode 2015-2022 pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan status tersangka diumumkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu (18/2/2026) malam.

Selain Hanizaruddin, sembilan tersangka lain yang ditetapkan yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012-2016, Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi PT Timah tahun 2015-2017, Kurniawan Effendi Bong (Afat) selaku Direktur CV Teman Jaya, Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Steven Candra selaku Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro (Aliongto) selaku Direktur CV Bintang Terang, Yusuf (Yuyu) selaku Direktur CV Candra Jaya, serta Usman Hamid (Cenkiong) selaku Direktur Usman Jaya Makmur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan, bahwa konstruksi perkara merujuk pada fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam fakta persidangan terungkap adanya pemufakatan antara perusahaan smelter swasta dengan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengatur kerja sama peleburan bijih timah serta mendorong pemberian legalitas kepada mitra usaha agar dapat melakukan penambangan pada wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum,” ujar Sabrul.

Baca Juga: Panen Tersangka Korupsi, Kejaksaan Bangka Selatan Tunjukkan Taring

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak tahun 2015-2022 PT Timah Tbk menerbitkan surat perjanjian dan surat perintah kerja kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan.

“Legalitas tersebut diterbitkan tanpa persetujuan Menteri ESDM dan digunakan sebagai dasar kegiatan penambangan maupun pembelian bijih timah secara melawan hukum,” kata Sabrul.

Menurut penyidikan, kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha yang hanya memiliki izin jasa pertambangan.

1 2Laman berikutnya