
Mantan Cabup dan Cawabup Basel Tersengat Hukum
Dua Kasus Berbeda, Adit Terseret Mafia Lahan dan Doni Terjerat Perkara Timah
HUKUM akhirnya menyentuh lingkar kekuasaan lokal di Kabupaten Bangka Selatan. Dua nama yang pernah bertarung dalam kontestasi politik daerah kini berdiri sebagai tersangka dalam perkara berbeda, membuka babak baru penegakan hukum di daerah penghasil timah tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan lebih dahulu menetapkan Aditya Rizki Pradana bersama ayahnya, Justiar Noer yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, sebagai tersangka dalam perkara mafia lahan dengan modus SP3AT fiktif. Modus tersebut digunakan untuk investasi tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, yang mengakibatkan kerugian investor Junmin hingga puluhan miliar rupiah.
Di perkara berbeda, penyidik kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP di Kabupaten Bangka Selatan. Tersangka Doni Indra diketahui merupakan Direktur CV Diratama.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026. Doni Indra ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tata kelola penambangan timah yang merupakan mitra PT Timah Tbk, Kamis (26/2/2026) malam.
Doni Indra menjadi tersangka ke-11 setelah sepuluh tersangka lain lebih dahulu ditetapkan dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra, menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari program kemitraan yang dirancang PT Timah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan. Dalam praktiknya, penyidik menemukan penyimpangan dari tujuan awal program.
Alih-alih menjalankan jasa pertambangan, mitra usaha justru melakukan aktivitas penambangan secara langsung melalui mekanisme kerja sama yang dituangkan dalam surat perjanjian dan surat perintah kerja yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam periode 2015 hingga 2020, CV Diratama diduga melakukan penambangan dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah. Praktik ini disebut sebagai bagian dari rekayasa yang melibatkan oknum untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP perusahaan,” kata Herri Hendra.
Baca Juga: Mantan Direktur BUMD Basel Tersengat Korupsi Timah
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Dalam proses penyidikan, aparat mengumpulkan keterangan 33 saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta memperoleh keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setelah mempertimbangkan unsur objektif dan subjektif, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan menitipkan tersangka di Lapas Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Baca Juga: Zona Abu-abu Menguasai Bangka Selatan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026), menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara tersebut. Sepuluh tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha.
Dua perkara berbeda ini memperlihatkan satu benang merah, penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan tata kelola yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Penetapan tersangka terhadap figur yang pernah berada di panggung politik menjadi pengingat bahwa jabatan bukan tameng dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi ujian sekaligus harapan bagi masyarakat Bangka Selatan.




