Klaim BPJS Kesehatan di RSUD Bangka Selatan Belum Tertib
BERDASARKAN hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Junjung Besaoh (Bangka Selatan) untuk periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terbit pada 31 Desember 2024, ditemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan pendapatan, khususnya dalam klaim BPJS Kesehatan.
Data BPK menunjukkan bahwa RSUD Junjung Besaoh mengalami keterlambatan dalam mengajukan klaim tagihan BPJS Kesehatan, yang berpotensi mempengaruhi arus kas dan stabilitas keuangan rumah sakit.
BACA JUGA : Manajemen RSUD Bangka Selatan Semakin Bobrok, Hak Pegawai tak Dibayarkan
RSUD Junjung Besaoh terlambat mengajukan klaim reguler BPJS Kesehatan sebanyak 27 bulan, dengan rentang keterlambatan antara 2 hingga 64 hari. Keterlambatan ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa fasilitas kesehatan harus mengajukan klaim setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
BACA JUGA : Manajemen RSUD Basel Janji Selesaikan Hak Nakes, Helen : Masih Dalam Proses
Tren keterlambatan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, dengan rentang hari keterlambatan yang semakin lama. Keterlambatan ini dapat menyebabkan penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan, yang berpotensi mengganggu likuiditas keuangan RSUD.
Hal ini juga dapat memengaruhi kemampuan RSUD untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja seperti yang disebutkan dalam laporan.
Tim Pengklaiman Terpadu RSUD Junjung Besaoh menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh menunggu kelengkapan berkas klaim, ada kendala pada server website E-Klaim Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan kerusakan server RSUD.
“Tim pengklaiman beranggapan masih ada kesempatan dalam pengajuan klaim sampai dengan 6 bulan dari pelayanan selesai diberikan,” kata BPK dalam laporannya.
BACA JUGA : Keren di RSUD Junjung Besaoh ada Alat untuk Pemeriksaan Mata




