Bangka Selatan
Trending

Kadus 7 Desa Keposang Toboali Nyambi Jual Sabu

“Benar, Ds alias Den dan Rk alias Adi sudah diamankan berikut barang bukti sabu. Rk merupakan Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Keduanya ditangkap di rumah Ds di Dusun Harapan Makmur,” ujar Budi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pulau Lepar Bangka Selatan

Menurut Budi, kedua tersangka diduga memperjualbelikan sabu untuk meraup keuntungan.

“Motif utamanya mencari keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Budi.

Ds alias Den juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan bukan jaminan kebal dari jerat hukum. Kepercayaan warga desa adalah amanah yang seharusnya dijaga, bukan ditukar dengan keuntungan singkat dari bisnis gelap. Masyarakat berharap aparat tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di kampung yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya harapan.

Laman sebelumnya 1 2