MENJADI perangkat desa seharusnya memberi teladan bagi warga. Namun kepercayaan publik kembali tercoreng ketika tingginya jabatan di desa justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan dari barang haram. Peristiwa di Toboali ini memberi pesan getir bahwa narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga merusak marwah kepemimpinan di tingkat kampung.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Ds alias Den dan Rk alias Adi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Ds di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Rk diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan ditemukan 7 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu turut diamankan 1 plastik bening berukuran sedang dalam kondisi kosong. Tiga sekop yang dibuat dari pipet minuman. Dua unit telepon genggam merek Vivo. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BN 4438 EB. Berat bruto sabu yang disita mencapai 2,20 gram. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses hukum.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU Budi membenarkan penangkapan tersebut.





