Kades Tanjung Labu Bersama Kuasa Hukumnya Siap Perjuangkan Hak Masyarakat, Plasma dan CSR Kebun Sawit dari Total HGU 3.930 Hektare
KEPALA Desa Tanjung Labu, Pindo Putra Yadi menyatakan sikap dan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat, khususnya berkaitan dengan plasma 20 persen serta CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beraktivitas di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut ditegaskan Pindo didampingi kuasa hukumnya, Erdian saat Konferensi pers di Warkop Kepunen Toboali, Senin (23/6/2025) siang.
Diketahui, Desa Tanjung Labu merupakan wilayah dengan cakupan Hak Guna Usaha (HGU) terbesar yang dimiliki oleh salah satu perusahaan, seluas 3.930 hektare. Dengan cakupan lahan seluas ini, sudah sewajarnya masyarakat memiliki hak yang melekat atas keberadaan dan aktivitas perusahaan di desa setempat.
Namun kenyataannya, hingga saat ini masyarakat Tanjung Labu bahkan termasuk desa-desa sekitarnya seperti Tanjung Sangkar, Kumbung dan Penutuk belum pernah mendapatkan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang terdampak langsung dari aktivitas perkebunan tersebut.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa langkah-langkah yang kami ambil semata-mata merupakan bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang hak-haknya terabaikan,” kata Pindo.
BACA JUGA : Karena Ini Kades Tanjung Labu Lapor ke Polres Bangka Selatan
Pindo menjelaskan, bahwa pihaknya perlu kehatian-hatian dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, mengingat yang dihadapi ini adalah perusahaan besar yang memiliki sumber daya dan kekuatan, termasuk dalam hal legalitas melalui penguasaan atas HGU.




