
Diduga Setubuhi Pacar, Pemuda di Bangka Selatan Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus ini terungkap berawal dari orang tua korban saat mengecek handphone milik korban dan mendapati isi chat melalui pesan WhatsApp korban dengan terduga pelaku.
Berdasarkan isi chat tersebut, orang tua korban menduga telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/V/2026 /SPKT/ Polres Bangka Selatan / Polda Bangka Belitung, Tanggal 11 Mei 2026. Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendatangi terlapor di kediamannya di Kecamatan Airgegas dan membawanya ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan dugaan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali. Perbuatan tersebut dilakukan terduga pelaku di pondok kebun sawit di Kecamatan Airgegas.
Sementara itu, modus yang dilakukan terduga pelaku mengajak korban pacaran, setelah itu mengajak korban berbuat persetubuhan dengan mengimingi korban akan menikahinya setelah selesai sekolah nanti.





