Penyidik menilai perbuatan Rz dan Sa telah ikut menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Jn bersama Dk serta Fir (almarhum) dan berujung pada penerimaan uang Rp 45.964.000.000. Perkara ini kemudian membentuk rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara untuk kepentingan bisnis tambak udang.
Baca Juga: Akhir Masa Jabatan Dua Bupati Bangka Selatan Berakhir Tragis dengan Jeratan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman menegaskan, bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum yang memadai dan berdasar alat bukti.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta fakta adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin. Prosedur perizinan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, persyaratan tidak dipenuhi dengan benar dan terungkap adanya aliran uang dalam jumlah signifikan. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak memberikan keterangan sesuai fakta dan menghambat jalannya penyidikan,” kata Sabrul Iman, Kamis (8/1) malam.
Perkara ini bukan kesalahan administratif, melainkan praktik melawan hukum yang terstruktur.
Rz dan Sa kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, yakni mulai tanggal 8-27 Januari 2026 di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas 5 tahun serta alasan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Pertanyaan publik kini melebar. Jika izin tambak udang terbukti sarat penyimpangan maka wajar publik menuntut penelusuran izin lain yang diterbitkan di Bangka Selatan. Izin perkebunan kelapa sawit, pabrik sawit dan usaha tambak pada masa Jn menjabat maupun saat ini layak diperiksa secara terbuka. Terlebih kini disebut akan berdiri 5 pabrik sawit di wilayah ini sehingga kebutuhan pengawasan menjadi semakin mendesak.
Baca Juga: Rakyat Terpaksa Harus Mencuri Demi Kebutuhan Ekonomi, Pejabat Malah Asik Korupsi dan Berjoget
Kasus ini memberi peringatan keras bahwa kewenangan publik dapat berubah menjadi komoditas ketika penguasa tergoda keuntungan. Peta lahan, tanda tangan pejabat, izin usaha dan uang puluhan miliar rupiah dalam satu rangkaian yang merugikan negara dan masyarakat.
Penetapan tersangka Rz dan Sa baru pembuka pintu. Akar permainan lahan harus dibongkar sampai ke dasar termasuk pada sektor lain yang menikmati pola perizinan serupa. Masyarakat Bangka Selatan berhak atas transparansi penuh. Tidak boleh ada ruang gelap dalam urusan izin lahan. Hukum harus berjalan tegas, bukan berhenti di tengah jalan. Bisnis lahan yang merampas hak negara dan melukai kepentingan publik harus dihentikan sebelum benar-benar menjadi petaka yang lebih besar.





