BISNIS lahan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diklaim sebagai jalan kemakmuran berubah menjadi petaka hukum. Mantan Bupati berinisial Jn bersama lingkaran orang kepercayaannya terseret perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara untuk tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok. Uang puluhan miliar rupiah mengalir, izin dipercepat, aturan dilewati dan kini satu per satu pejabat yang terlibat mulai dijerat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka, berinisial Rz dan Sa. Rz menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan periode 2017-2020. Sa adalah staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah periode 2015-2023. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, lalu status meningkat menjadi tersangka setelah alat bukti dinilai cukup, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Jual Beli Hutan Produksi di Desa Bencah, Ini Jawaban Kepala KPHP
Konstruksi perkara memperlihatkan bagaimana bisnis lahan untuk tambak udang dibangun melalui penyalahgunaan kewenangan. Pada periode 2019-2021 Jn selaku Bupati Bangka Selatan menerima uang secara bertahap sebesar Rp 45.964.000.000 dari Jm pengusaha tambak udang yang mencari lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Jn menjanjikan pencarian lahan dan percepatan perizinan dengan nilai kesepakatan Rp 20.000.000 per hektare. Sebelum semua proses berjalan pengusaha diwajibkan mengeluarkan uang operasional sebesar Rp 9.000.000.000.
Setelah uang operasional diterima, Jn memerintahkan Dk dan Fir (almarhum) untuk mencari lahan beserta legalitasnya. Rz dipanggil untuk mengurus perizinan. Rz lalu diperintah mengurus perizinan PT Sumber Alam Sagara dan PT Lepar Agromina Makmur di kantor Bupati Bangka Selatan.
Permohonan izin diserahkan tanpa lampiran persyaratan yang lengkap, namun tetap diproses dan dipercepat. Izin prinsip untuk kedua perusahaan akhirnya terbit dan ditandatangani Jn sebagai Bupati Bangka Selatan. Fakta penyidikan menunjukkan penerbitan izin dilakukan melalui dinas yang tidak berwenang, tidak melalui prosedur struktural, tidak lengkap persyaratan administratif dan tidak teregister dalam buku surat masuk maupun surat keluar.
Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan
Perbuatan Rz dalam penerbitan izin prinsip dan izin lokasi dinilai ikut membantu praktik penyalahgunaan kewenangan. Peran Sa berada di bagian pemetaan dan penyusunan dokumen lapangan. Berdasarkan permintaan Jn yang disampaikan melalui Fir (almarhum), Sa melakukan pengecekan lokasi tambak udang di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Sa menggunakan aplikasi ArcGIS, MapInfo dan tampilan Google Earth untuk menentukan titik koordinat. Titik tersebut dimasukkan ke alat GPS lalu digunakan untuk memasang patok di lapangan. Sa juga mengetik dan mengisi format SP3AT lengkap dengan titik koordinat, batas lahan dan luasan bidang meskipun bukan tugas pokok serta kewenangannya sebagai staf Bappeda.
Sa bukan hanya ikut bekerja dalam skema itu, tetapi juga menikmati keuntungan. Sa menerima sebidang lahan dari Fir (almarhum) sekitar 7.000 meter persegi di belakang GOR Parit Tiga Toboali dan mendapatkan janji pembayaran kredit mobil selama 3 bulan mulai Januari sampai Maret 2021 sebesar Rp 2.850.000 per bulan dengan total Rp 8.550.000.
Baca Juga: Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan



