SELASA, 27 Januari 2026, Kabupaten Bangka Selatan genap berusia 23 tahun. Usia yang seharusnya menandai kedewasaan sebuah daerah, masa ketika pengalaman cukup panjang untuk membedakan mana arah yang benar dan mana jalan yang berulang kali membawa pada kesalahan yang sama. Namun peringatan hari jadi kali ini justru memunculkan kegelisahan tentang sejauh mana Bangka Selatan benar-benar belajar dari perjalanan sejarahnya sendiri.
Kabupaten Bangka Selatan lahir dari kerja keras dan perjuangan panjang masyarakat. Pembentukan daerah otonom ini bukan hadiah politik dan bukan pula hasil kemurahan kekuasaan. Aspirasi pemekaran tumbuh dari keinginan untuk sejajar, mandiri, dan berdiri di atas kaki daerah sendiri. Pada masa itu Bangka Selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Bangka, sementara provinsinya masih menginduk ke Sumatera Selatan. Jarak pelayanan yang jauh, ketimpangan pembangunan, serta keterbatasan akses menjadi alasan kuat lahirnya tuntutan pemekaran.
Setelah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi terbentuk pada tahun 2000, harapan tersebut menemukan jalannya. Tiga tahun kemudian, tepat 27 Januari 2003, Kabupaten Bangka Selatan resmi berdiri dengan Toboali sebagai pusat pemerintahan. Sejak saat itu, harapan masyarakat menguat tentang pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih adil, serta pengelolaan sumber daya yang berpihak pada kepentingan bersama.
Perjalanan pemerintahan dimulai dari masa bupati karteker hingga terpilihnya bupati definitif pertama Justiar Noer dengan Jamro sebagai wakil. Kepemimpinan kemudian beralih kepada Jamro bersama Nursamsu. Pada periode berikutnya Justiar Noer kembali memimpin dengan Riza Herdavid sebagai wakil. Hingga akhirnya Riza Herdavid menjabat pada periode keempat dan kelima dengan Debby Vita Dewi, istri Jamro, sebagai wakil bupati. Pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai mekanisme demokrasi, dengan figur dan masa yang silih berganti, berikut jajaran pembantu pemerintahan yang ikut berubah.
Baca Juga: Yapiter: Riza–Debby Robohkan Sejarah Bangka Selatan
Namun di balik dinamika kekuasaan tersebut, tersimpan catatan pahit yang tidak bisa diabaikan. Dua bupati Kabupaten Bangka Selatan berakhir di penjara. Jamro dan Justiar Noer. Fakta ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan cermin buram tata kelola pemerintahan di daerah yang masih tergolong muda. Lebih dari itu, belasan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan turut terseret kasus hukum. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pengabdian justru berubah menjadi ruang penyalahgunaan wewenang.
Dua bupati terjerat hukum bukan kejadian biasa. Fakta tersebut menandakan bahwa Bangka Selatan pernah, bahkan mungkin masih, berada dalam kondisi rawan secara sistemik. Kerawanan ini tidak berhenti pada individu, melainkan mengarah pada pola dan struktur yang memberi ruang bagi praktik menyimpang. Pertanyaan tentang apakah pemimpin berikutnya akan mengulang kesalahan serupa tidak perlu dijawab dengan spekulasi. Masyarakat memiliki hak menilai dan hukum memiliki kewenangan bertindak. Namun sejarah menunjukkan bahwa ketika satu praktik dibiarkan, praktik berikutnya hanya menunggu waktu.
Baca Juga: Rekaman Viral di Medsos Desak KPK dan Kejagung Periksa Bupati Bangka Selatan
Kerawanan tersebut tercermin jelas dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bangka Selatan masuk dalam pengawasan serius lembaga antirasuah. KPK menyoroti adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama pada honorarium, perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa. Peringatan tersebut disampaikan saat jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada 22 Mei 2025. Kunjungan yang seharusnya menjadi momentum koreksi mendalam, bukan sekadar agenda seremonial dan formalitas birokrasi.





