Apa Kabar Bos Junmin, Pemberi Uang dalam Kasus Korupsi Lahan Tambak Udang Bangka Selatan
DALAM perkara korupsi lahan tambak udang di Bangka Selatan, publik mulai mengajukan satu pertanyaan mendasar. Bukan lagi tentang siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan siapa yang belum tersentuh hukum. Ketika uang puluhan miliar rupiah menjadi pemicu utama kejahatan, sorotan justru mengarah pada pihak yang menyerahkan dana sejak awal perkara. Di titik inilah nama Junmin alias Afo kembali mengemuka dan pertanyaan itu menggema. Apa kabar bos Junmin.
Lambannya penetapan tersangka terhadap pihak PT Sumber Alam Segara (SAS) dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi pembebasan dan pembelian lahan tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi, Dr Marshal Imar Pratama. Marshal menilai korupsi ini bermula dari pihak perusahaan tambak udang itu sendiri.
Menurut Marshal, Junmin alias Afo selaku Direktur Utama PT SAS merupakan pemilik uang sekaligus pihak yang menyerahkan dana kepada Justiar Noer.
“Sehingga aneh kalau sampai penyidik tidak menetapkan tersangka kepada Junmin yang perannya sejajar dengan Justiar dan anaknya. Logika sederhananya, korupsi ini dimulai dari peran Junmin itu sendiri. Dia yang menyerahkan uang kepada tersangka Justiar dan anaknya, dia yang membuka pintu terjadinya korupsi,” tegas Marshal, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Bangka Selatan 23 Tahun di Bawah Bayang-bayang Korupsi
Marshal menilai tanpa penyerahan uang tersebut, perkara ini tidak akan pernah terjadi.
“Kalau Junmin tidak memulainya dengan menyerahkan uang itu, maka tidak akan ada korupsi yang sekarang ditangani Kejaksaan,” ujarnya.
Doktor Ekonomi Universitas Borobudur Jakarta ini juga menyinggung kemungkinan posisi Junmin sebagai pelapor. Jika demikian, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan diminta bersikap terbuka kepada publik.
“Kalau menggunakan pendekatan pelapor, sampaikan secara utuh. Jangan sampai terkesan penyidik tertutup dan menggoreng kasus ini,” kata Marshal.
Marshal menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara benar dan komprehensif. Jangan sampai muncul kesan perkara dipelintir demi sensasi.
“Apalagi kasus ini sudah besar dan heboh. Tersangkanya mantan bupati dan anaknya sendiri yang kerap disebut sebagai putra mahkota,” ucapnya.
Baca Juga: Uang Korupsi Bapak untuk Kampanye Anak di Pilkada Bangka Selatan
Perhatian juga diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Marshal menilai fungsi pengawasan melekat harus dijalankan. Kajati Sila Pulungan bersama Aspidsus diminta mendorong Kejari Bangka Selatan melakukan ekspos terbuka kepada publik dan media.
“Supaya tidak ada kesan dalam pusaran perkara ini terdapat pihak yang dilindungi atau diuntungkan. Sekaligus menjelaskan apakah penanganan kasus menggunakan pendekatan whistleblowing system. Publik berhak tahu karena penyidikan ini dibiayai dari pajak rakyat,” sebutnya.
Marshal mengingatkan, perkara ini menyangkut citra institusi kejaksaan. Terlebih setelah Kejaksaan Agung RI disorot publik pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap oknum jaksa.





