Babel Kantongi Tambahan Royalti Timah Rp 100,6 Miliar, Didit : Fokus pada Tiga Sektor Prioritas
PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengantongi tambahan royalti timah sebesar Rp 100,6 miliar, yang merupakan 18 persen dari total penerimaan negara senilai Rp 590 miliar.
Tambahan tersebut diberikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor minerba.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menjelaskan anggaran ini menjadi peluang besar untuk memperkuat pembangunan dan pendapatan daerah. Bahkan, kata Didit, tambahan anggaran ini akan difokuskan pada tiga sektor prioritas.
“Seratus miliar rupiah pertama ini disepakati untuk digunakan dalam program pemutihan pajak kendaraan, pajak penggunaan air bawah tanah, dan pajak wajib pungut atas pembelian bahan bakar minyak bermotor,” ujar Didit, Senin (5/5/2025), usai rapat bersama Badan Anggaran dan eksekutif.
BACA JUGA : PT Timah Perkuat Infrastruktur di Wilayah Operasional untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dijelaskan Didit, kebijakan pemutihan pajak kendaraan akan segera diterapkan guna mendorong optimalisasi pendapatan dari sektor tersebut. Evaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga akan dilakukan demi memastikan pencapaian target pajak secara maksimal.
Didit mengungkapkan bahwa peningkatan royalti ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Direktur Operasi PT Timah, yang menyebut Babel mendapat 18 persen dari total penerimaan negara.
“Alhamdulillah, ini solusi konkret. Dari total Rp 273 miliar yang ada, Rp 73 miliar berasal dari hasil pembahasan komisi dengan mitra dan telah masuk sistem royalti. Sisanya Rp 200 miliar bersumber dari kenaikan royalti yang disampaikan PT Timah,” kata Didit.
BACA JUGA : DPRD Babel Desak Pemprov Tawarkan Solusi atas Pelarangan IPP
Selain itu, terdapat sisa anggaran Rp 41,5 miliar hasil efisiensi penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut, kata Didit, akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang di dua wilayah Kepulauan Babel (Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang_red)
“Sebesar Rp 6 miliar dari sisa efisiensi akan dialokasikan untuk pilkada ulang. Rinciannya, Rp 3,5 miliar untuk Kabupaten Bangka dan Rp 2,5 miliar untuk Kota Pangkalpinang,” tegas Didit.