Babelhebat

ASN Sebagai Pelayan Masyarakat

Baca Juga : Ini Jadwal Imsakiyah Ramadan 1444 H Wilayah Bangka Selatan

“Kantor ataupun dinas yang bersingungan langsung dengan kepentingan publik jangan sampai kendor dalam pelayanan, mengingat pelayanan sangat dibutuhkan masyarakat dan kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing dinas atau OPD,” jelas Eddy.

Dijelaskan Eddy, pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran terkait aturan jam kerja ASN selama bulan ramadan, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jum’at 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

“Jam kerja efektif bagi instansi selama bulan ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN. Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN,” ujar Eddy.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan