APARATUR pemerintahan ‘ASN dan Non ASN’ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif (Caleg) dan maupun sebagai pengurus partai politik wajib mengundurkan diri.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 angka (4) huruf (c), Pasal 105 angka (3) huruf (c) dan Pasal 11 angka (3) huruf (c) menegaskan bahwa PNS atau ASN, PPPK dan Non ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA : Ratusan Bacaleg Rebut 30 Kursi Rakyat

“Mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, ASN dan Non ASN yang menjadi Caleg dan pengurus parpol (partai politik) wajib mengundurkan diri,” kata Ketua Bawaslu Basel Azhari saat acara fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan, di Hotel Grand Marina Toboali, Jum’at (23/6/2023) petang.

BACA JUGA : KPK Ingatkan Ongkos Politik yang Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi

Azhari menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu ditemukan ada beberapa honorer yang mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2024.

“Namun ada sebagian dari mereka (Non ASN_red) itu sudah mengundurkan diri sebagai honorer, dan sebagian masih dalam proses. Saat ini masih tahapan verifikasi administrasi atas keabsahan berkas pencalonan dari masing-masing Caleg. Status mereka saat ini baru calon sementara belum ditetapkan sebagai calon tetap. Finalnya itu nanti setelah mereka ditetapkan sebagai calon tetap atau Daftar Calon Tetap,” ujar Azhari.

BACA JUGA : Cekcok Mulut Antar Pedagang di Kawasan Pasar Terminal Toboali, Satu Pedagang Bersimbah Darah

Azhari mengingatkan kepada para calon, khususnya dari kalangan honorer untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri sebagai honorer kepada Bupati Bangka Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.