ASN dan Non ASN Harus Ingat Ini

APARATUR pemerintahan ‘ASN dan Non ASN’ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif (Caleg) dan maupun sebagai pengurus partai politik wajib mengundurkan diri.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 angka (4) huruf (c), Pasal 105 angka (3) huruf (c) dan Pasal 11 angka (3) huruf (c) menegaskan bahwa PNS atau ASN, PPPK dan Non ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik.
BACA JUGA : Ratusan Bacaleg Rebut 30 Kursi Rakyat
“Mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, ASN dan Non ASN yang menjadi Caleg dan pengurus parpol (partai politik) wajib mengundurkan diri,” kata Ketua Bawaslu Basel Azhari saat acara fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan, di Hotel Grand Marina Toboali, Jum’at (23/6/2023) petang.
BACA JUGA : KPK Ingatkan Ongkos Politik yang Mahal Jangan Jadi Pemicu Korupsi