LAGI, tim penyidik bersama tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset milik PT RBT. Penyitaan ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik (Jampidsus_red) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA : Tim Penyidik Kejagung Sita 54 Unit Alat Berat dan 4 Smelter di Bangka Belitung
“Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima redaksi babelhebat, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA : Keluarga Besar Kejagung Gelar Halalbihalal, Jaksa Agung : Saling Memaafkan Memperkuat Tali Persaudaraan
Ketut menjelaskan, aset milik PT RBT yang dilakukan penyitaan berupa alat berat beserta peralatan pemurnian biji timah.
“Serangkaian penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” tegas Ketut.