TOBOALI – Did (55) warga salah satu desa di Kecamatan Lepar Pongok (Lepong), Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan mesum itu terjadi pada tahun lalu tepatnya 14 Juni 2021, sekira pukul 11.30 WIB di dalam kamar rumah orang tuanya korban Bunga (15). Saat peristiwa itu terjadi kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah. Lalu tiba-tiba pelaku Did datang kerumah orang tuanya korban dan langsung masuk ke dalam kamar korban sembari menutup pintu dan menguncinya.

Setelah itu, pelaku Did menidih tubuh korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan kain sarung berwarna coklat yang dikenakan oleh pelaku. Lalu pelaku langsung melakukan perbuatan mesumnya terhadap korban.

Diketahui, pelaku Did sudah 2 kali melakukan perbuatan mesumnya terhadap korban hingga mengakibatkan korban hamil. Setelah mengetahui hal tersebut ayah angkat korban, Wan (37) melaporkan atas peristiwa yang dialami anak angkatnya itu ke Mapolres Basel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan membenarkan peristiwa yang diduga dilakukan oleh pelaku Did tersebut.

“Pelaku Did telah diamankan oleh anggota unit Reskrim pada Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Chandra, Rabu (30/3)

Dijelaskan Chandra, anggotanya mendapat informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada dirumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lepar Pongok. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota unit Reskrim langsung bergerak menuju kerumah pelaku. Namun, saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah dan diketahui berada di Pelabuhan Penutuk. Alhasil, pelaku disergap anggota tanpa perlawanan saat sedang berada di Pelabuhan Penutuk.

“Pelaku Did diamankan anggota saat sedang berada di Pelabuhan Penutuk dan kemudian anggota langsung membawanya dengan menggunakan speed lidah menuju Pelabuhan Sadai untuk dibawa ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Chandra.

Chandra menambahkan, Barang bukti (Barbuk) yang diamankan berupa pakaian milik korban di antaranya satu lembar baju berwarna pink dan satu lembar celana berwarna pink, serta satu lembar kain sarung berwarna coklat milik pelaku.

“Atas perbuatannya itu terduga pelaku Did dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perlindung anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Uundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Chandra.(tom)