“Pelaku Did telah diamankan oleh anggota unit Reskrim pada Kamis tanggal 24 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB,” jelas AKP Chandra, Rabu (30/3)
Dijelaskan Chandra, anggotanya mendapat informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada dirumahnya di salah satu desa di Kecamatan Lepar Pongok. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota unit Reskrim langsung bergerak menuju kerumah pelaku. Namun, saat itu pelaku sedang tidak berada dirumah dan diketahui berada di Pelabuhan Penutuk. Alhasil, pelaku disergap anggota tanpa perlawanan saat sedang berada di Pelabuhan Penutuk.
“Pelaku Did diamankan anggota saat sedang berada di Pelabuhan Penutuk dan kemudian anggota langsung membawanya dengan menggunakan speed lidah menuju Pelabuhan Sadai untuk dibawa ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Chandra.
Chandra menambahkan, Barang bukti (Barbuk) yang diamankan berupa pakaian milik korban di antaranya satu lembar baju berwarna pink dan satu lembar celana berwarna pink, serta satu lembar kain sarung berwarna coklat milik pelaku.
“Atas perbuatannya itu terduga pelaku Did dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang perlindung anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Uundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Chandra.(tom)