AMPEBE Desak Polres Beltim Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Tambak Udang Ilegal
ALIANSI Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE) mendesak keras Kepolisian Resor Belitung Timur untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan tambak udang yang diduga merambah kawasan Hutan Lindung Pantai di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2025). Saat itu, sejumlah wartawan media lokal di Bangka Belitung tengah melakukan investigasi terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Vaname Inti Persada. Alih-alih mendapat konfirmasi dari pihak pengelola tambak, para jurnalis justru dihadang dan dianiaya oleh sekelompok pria yang diduga merupakan suruhan pengelola tambak udang tersebut.
“Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap seorang individu, tapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belitung Timur, untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku,” tegas Koordinator AMPEBE, Yudi Amsoni.
Baca Juga : Ketua PWI Babel Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Wartawan di Beltim
AMPEBE menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk nyata intimidasi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana.
Baca Juga : Wartawan Diduga Dikeroyok di Belitung Timur, Dewan Pers: Polisi Harus Kejar Pelaku





