Al (59) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak sahabatnya sendiri, diamankan anggota Tim Opsnal dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Toboali, Jum’at (11/11/2022) pekan lalu.

20221114 151300 1 Al Terduga Pelaku Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi diketahui, bahwa pelaku adalah Al warga Toboali. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian anggota Tim Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Alhasil pada Jum’at (11/11) siang, sekira pukul 14.30 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di wilayah Toboali.

“Mendapat informasi tersebut anggota Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya untuk mencari barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” kata AKP Chandra, Senin (14/11).

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 lembar celana panjang jeans warna biru, 1 lembar kain sarung berwarna putih motif coklat dan 1 unit ponsel android warna biru hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamanakan di ruang tahanan Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Al (59) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak dari sahabatnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) malam di rumah pelaku yang beralamat di wilayah Kecamatan Toboali.

Sebelumnya pada Sabtu (29/10) siang, sekira pukul 11.00 WIB, ayah kandung korban sedang berada di rumah pelaku. Lalu diminta oleh pelaku untuk menjemput anaknya (korban_red) yang berusia 12 tahun tersebut untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.

Setelah itu, ayahnya korban langsung menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku. Lalu pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, ayahnya korban bersama buah hatinya tersebut istirahat di dalam kamar masing-masing yaitu di rumahnya pelaku.

Pukul 22.30 WIB, ayahnya korban terbangun dari tidur lantaran mendengar korban membuka pintu kamar. Korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil. Lalu ayahnya melanjutkan tidurnya lagi. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (14/11).

“Setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya, lalu ayahnya mencari ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku. Namun korban tidak juga ditemukan. Kemudian ayahnya duduk di kursi ruang tamu sembari memanggil korban ‘Neng, neng, neng, neng’ dengan nada yang agak keras hingga panggilan keempat kali barulah korban keluar dari dalam kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju. Pelaku juga ikut keluar dari dalam kamar hanya mengenakan kain sarung tanpa baju,” jelas Chandra.

Melihat hal itu, lanjut Chandra, ayahnya korban menghampiri pelaku seraya menyampaikan kepada pelaku ‘Kamu tidak menghargai saya lagi. Kita ini bersahabat’. Lalu ayahnya korban langsung menyusul korban ke kamar dengan mengetuk pintu kamar korban ‘Neng bapak mau masuk’ sehingga dibukalah pintu kamar oleh korban.

“Menurut pengakuan korban ke ayahnya, bahwa korban dipaksa oleh pelaku untuk begituan dengan pelaku. Lalu ayahnya korban langsung keluar kamar dan menyuruh korban untuk mengambil celananya yang tertinggal di dalam kamar pelaku. Setelah itu ayahnya korban bersama korban langsung pergi dari rumah pelaku,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, saat ayahnya korban bersama korban sedang dalam perjalanan. Pelaku sempat berjalan beriringan di sebelah sepeda motor yang dikendarai oleh ayahnya korban sembari pelaku meminta untuk berhenti. Namun ayah korban tidak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan ke arah Sadai. Sementara, pelaku memutar balik sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke arah Toboali.