AKTIVIS Hukum Bangka Selatan yang tergabung dalam Payamada Law Institue melaporkan Kepala Sekolah (SMP) Negeri 5 Airgegas, Muhammad Bujang ke Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Senin (1/4/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi perusakan plafon ruangan kelas yang dipimpin oleh terlapor (Muhammad Bujang), dengan memerintahkan tiga orang anak buahnya sekaligus pekerja di SMP Negeri 5 Airgegas.

Baca Juga : Perusakan Bangunan Sekolah di SMP Negeri 5 Airgegas Lanjut ke Hukum, Payamada Law Institue Buat Laporan ke Polisi dan Dinas Pendidikan

“Laporan yang kami sampaikan ke Unit Reskrim Polres Basel dalam bentuk laporan pengaduan. Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik,” kata Pendiri Payamada Law Institue Basel, Erdian.

Erdian menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh relawan Payamada Law Institue Basel, Dede Adam.

Baca Juga : Suparman Warga Bangka Selatan Bebas Demi Hukum

“Jika unsur-unsur atas dugaan perkara itu telah terpenuhi, kita dari Payamada Law Institue Basel dan sebagai warga negara yang baik, tetap menunggu perkembangan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Erdian.

Diberitakan sebelumnya, Dunia Pendidikan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercoreng atas ulah Kepala Sekolah (SMP) Negeri 5 Airgegas, Muhammad Bujang yang dengan sengaja memerintahkan tiga orang anak buahnya untuk merusak bangunan sekolah yang dipimpinnya.

Sebanyak 10 unit ruangan kelas di sekolah yang dipimpin Muhammad Bujang mengalami rusak cukup parah, terutama di bagian plafon.

“Ya, saya sendiri yang memerintahkan tiga orang pekerja sekolah untuk merusak seluruh plafon di 10 ruangan kelas,” kata Muhammad Bujang, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga : Dinas Pendidikan Bangka Selatan Bersikap

Bujang, sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, tujuannya memerintahkan tiga orang anak buahnya untuk merusak seluruh plafon ruangan kelas tidaklah lain agar sekolah yang dipimpinnya itu mendapat perhatian lebih serta khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Basel, dengan dalih bahwa bangunan pada ruangan kelas sudah tidak layak lagi sehingga harus segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.

“Saya hanya memerintahkan untuk merusak plafon biar diperhatikan oleh dinas terkait bahwa plafon di 10 ruangan kelas sudah tidak layak lagi, jadi harus segera diperbaiki oleh dinas. Hanya itu saja, tidak ada niat lainnya,” ujar Bujang.

Baca Juga : Bujang Coreng Dunia Pendidikan Bangka Selatan

Baca Juga : Bujang Otak Pelaku Perusakan SMP Negeri 5 Airgegas