Babelhebat

Aksi Pencurian di 8 TKP Terbongkar, Satu Pria Ditangkap

BABELHEBAT.COM, BANGKA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial AS alias T (29) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Bangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian di sebuah dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat, pada Selasa (29/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan polisi kepada AS alias T. Petugas melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan pria tersebut di Rumah Sakit Arsani, Jalan Raya Air Kenanga, Sungailiat, Rabu (30/9/2026) malam.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh pengakuan bahwa tersangka diduga terlibat dalam pencurian di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Bangka.

Delapan lokasi tersebut meliputi dealer Yamaha di Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat, sebuah rumah di Perumahan Arwana Estate Parit Padang, Rumah Susun RSUP Air Anyir, SDN 2 Merawang, toko di Jalan Jelitik Sungailiat, Pantai Kuala Merawang, Pantai Air Anyir Merawang serta Mess Jelitik Sungailiat.

Salah satu aksi yang didalami polisi terjadi di dealer Yamaha. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia masuk dengan memanjat tembok samping dealer dan mencongkel jendela menggunakan parang.

Dari lokasi tersebut, tersangka mengaku mengambil dua unit telepon genggam dan uang tunai sekitar Rp3 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan sejumlah laporan pencurian lainnya. Dalam proses tersebut, petugas turut menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kejadian pencurian di lokasi lain.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait delapan lokasi yang disebutkan. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan masing-masing laporan polisi,” ujar Mauldi.

AS alias T beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi maupun kejadian pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan